Kejagung Periksa Analis Perdagangan di Kemendag dalam Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 28 Mei 2024 23:38 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kali ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) kembali memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 tersebut.

"Ada lima orang saksi kembali diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers, Kamis (12/5/2022).

Kelima orang saksi yang diperiksa adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
 
K, DM dan AF selaku analis perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Serta LCW alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Kepada LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," jelasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiga orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya