Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, dua orang yang diperiksa berinisial DW dan AP.
"Pemeriksaan dilakukan kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus," ucapnya, Rabu (1/6/2022).
DW selaku senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa berkaitan dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan.
Sementara AP yang merupakan Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa berkaitan dengan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni AW, SA, dan AB. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar