Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 10:00 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, dua orang yang diperiksa berinisial DW dan AP.
"Pemeriksaan dilakukan kemarin oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus," ucapnya, Rabu (1/6/2022).
DW selaku senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa berkaitan dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan.
Sementara AP yang merupakan Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa berkaitan dengan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga:
Kejagung Taksir Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast Capai Rp1,2 Triliun
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni AW, SA, dan AB. (ag)
Komentar