Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat sebagai Jaksa
Minggu, 26 Mei 2024 15:11 WITA

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan jika Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat setelah resmi menyandang status terpidana dalam kasus gratifikasi.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumadena menanggapi pertanyaan beberapa media massa/ media online.
Ia mengatakan, Pinangki Sirna Malasari telah dipecat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil.
"Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH telah diberhentikan secara tidak hormat," jelas Sumedana, Kamis (2/6/2022).
Dengan demikian, Pinangki Sirna Malasari bukan hanya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung.
"Hal itu berlaku sejak keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," terang Kapuspenkum Kejagung. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar