Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat sebagai Jaksa

Minggu, 26 Mei 2024 15:11 WITA

Card image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan jika Pinangki Sirna Malasari sudah dipecat setelah resmi menyandang status terpidana dalam kasus gratifikasi.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumadena menanggapi pertanyaan beberapa media massa/ media online. 

Ia mengatakan, Pinangki Sirna Malasari telah dipecat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

Keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil. 

"Dr. Pinangki Sirna Malasari SH MH telah diberhentikan secara tidak hormat," jelas Sumedana, Kamis (2/6/2022).

Dengan demikian, Pinangki Sirna Malasari bukan hanya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung.

"Hal itu berlaku sejak keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," terang Kapuspenkum Kejagung. (ag)


Komentar

Berita Lainnya