Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi PT. Waskita Beton Precast
Selasa, 28 Mei 2024 19:56 WITA

4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana target="_blank">PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Keempat orang tersebut masing-masing mantan Direktur Pemasaran >PT. Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 hingga 2020, AW yang saat ini sudah pensiun.
General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 berinisial AP.
Kemudian Staf Ahli Pemasaran (expert) target="_blank">PT Waskita Beton Precast, Tbk berinisial BP, serta A yang merupakan pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, 4 orang tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (26/7/2022).
Sumedana menerangkan, AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
{bbseparator}
BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti dari tahun 2016 sampai dengan 2020.
Untuk menutupi itu, target="_blank">PT Waskita Beton Precast, Tbk kembali melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif;
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun lebih," kata Sumedana.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. )
(ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Hasilnya

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

Komentar