Eks Komisaris PT Waskita Beton Precast, Diperiksa Kejagung

Senin, 27 Mei 2024 01:55 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 masih bergulir.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga terus memeriksa saksi-saksi.

"Hari ini ada 4 orang kembali diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (11/7/2022).

Saksi yang diperiksa di antaranya FH, mantan Komisaris pada PT. Waskita Beton Precast periode Juli 2018 sampai dengan Oktober 2021.

Kemudian B selaku Manager Pengadaan pada PT. Waskita Beton Precast, RDL Bagian Pelaporan Produksi pada PT. Waskita Beton Precast, juga MF, karyawan Departemen Hukum PT. Waskita Beton Precast.

Dijelaskan, FH diperiksa diperiksa terkait proyek Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), RDL diperiksa terkait pembuatan laporan atas proyek KLBM dan Tetrapod, serta pembelian tanah di PT Waskita Beton Precast.

B diperiksa terkait dengan pengadaan material Proyek KLBM dan Tetrapod, sementara MF diperiksa terkait dengan penimbunan tanah reklamasi di Bojonegara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memperkirakan terjadi kerugian keuangan negara Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita.

Sejumlah penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya untuk proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Kemudian pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)


Komentar

Berita Lainnya