Kejagung Ungkap Peran Jonny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat digiring petugas Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
Kerugian tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ditambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tegasnya.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar