Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
Senin, 27 Mei 2024 08:29 WITA

Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 49 orang saksi.
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
“Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Adapun 6 orang tersangka tersebut adalah:
- NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 - 2017.
- AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018.
- AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
- AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan terhadap 6 orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.
Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyelidikan," kata Ketut Sumedana.
Dari hasil penyelidikan, Tim Penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 6 orang tersangka tersebut.
Kasus ini, menurut Ketut Sumedana, merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. "Terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Ketut Sumedana.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar