Kejari Denpasar Pulihkan Kerugian Negara Terkait Kasus Parkir Bandara
Selasa, 28 Mei 2024 09:39 WITA

Pengembalian kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/2024). (Foto: Dewa).
Males Baca?DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melaksanakan pemulihan Kerugian Negara, dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/2024).
Pembayaran kerugian tersebut bersumber dari denda serta penyitaan aset milik Chris Sridana sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid Sus/2021 tanggal Berdasarkan putusan 19 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Agus Setiadi di hadapan awak media menjelaskan terpidana Chris Sridana mengembalikan kerugian uang negara hari ini sebesar Rp4,8 Miliar
"Pada hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp4,8 Miliar dari hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah dengan luas 625 m² dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana," ujar Kajari.
Kajari menambahkan, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan.
Disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamaka yelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," pungkas Kajari.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar