Kejari Teluk Bintuni Gandeng Kesbangpol Beri Penyuluhan Hukum untuk Siswa Sekolah
Senin, 27 Mei 2024 16:33 WITA

Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun (tengah), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston R.M Siahaan (kiri) dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia (Kanan) saat pembukaan Kegiatan JMS di Bintuni.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyelenggarakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi sejumlah perwakilan pelajar di Bintuni, Jumat (10/6/2022).
Kegiatan dengan menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini dilakukan untuk menekan angka kenakalan remaja.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Namun khusus hari ini giat dilakukan bersama dengan Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Izaac Laukoun mengatakan, usia remaja merupakan masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa yang rentan terjadi kekerasan bahkan anak berurusan dengan hukum.
"Itu kemudian kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terutama anak anak pelajar kita," ungkapnya sekaligus membuka acara penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang diselenggarakan di aula women and child center jalan raya kali kodok Bintuni.
Ia berharap melalui kegiatan ini juga dapat membentuk moral, mental dari para pelajar didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jadi mungkin dari kegiatan JMS itu endingnya," tutur Izaac Laukoun yang juga selaku Asisten III Bidang Administrasi Setda Bintuni.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston RM Siahaan di sela-sela kegiatan mengatakan, ada beberapa tindak pidana yang selama ini dominan terjadi di Bintuni.
Di antaranya kekerasan terhadap anak, seperti penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian persetubuhan atau cabul UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU no 11 tahun 2012 tentang system' peradilan anak. Kemudian senjata tajam yang telah diatur dalam UU Drt. No 12 tahun 1951.
Pada kesempatan itu juga Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Teluk Bintuni Yusran A Badalia menjelaskan output dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para pelajar apa itu hukum, dan apa itu fungsi jaksa.
"Sehingga merubah paradigma yang lebih baik, guna tidak melakukan bahkan menjauhi tindakan-tindakan yang akan menjerat yang bersangkutan dengan hukum," terangnya. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar