Kejati Maluku Utara Diminta Panggil Kadis DPMD Halteng Atas Dugaan Korupsi
Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Salah satu Perangkat internet Desa yang terpasang di Desa Kotalo Kab. Halteng, (Foto: iwan/mcwnews)
Males Baca?
TERNATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta untuk segera target="_blank">memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rivani Abd. Radjak dan Direktur PT. Ziva Pazia.
Sebab, Kepala Dinas DPMD Halteng diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan tindak target="_blank">pidana korupsi pengadaan perangkat Abiqu Sinyalku dari program internet desa yang ditender oleh PT. Ziva Pazia.
Permintaan tersebut dilontarkan Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Maluku Utara (DPD Pemuda Demokrat Malut).
"Jadi Program Internet Desa itu menggunakan target="_blank">dana desa melalui DPMD. Dan ada 42 desa yang sudah bayar senilai Rp50 juta namun kini ingin ditarik oleh PT. Mahaga Pratama," kata Sekertaris DPD Pemuda Demokrat Malut, Abd. Hayat kepada awak media ini, Senin (24/10/2022).
Hayat menjelaskan, dugaan target="_blank">tindak pidana ini mencuat karena tenaga Freelance PT. Mahaga Pratama mulai melakukan penarikan perangkat Abiqu Sinyalku di 38 Desa di Kabupaten Halmahera Tengah pada bulan Agustus 2022 lalu.
Namun penarikan tersebut mendapat target="_blank">penolakan dari Pemerintah Desa karena mereka telah membayar lunas perangkat tersebut melalui DPMD Kabupaten Halteng.
"Dari sini ketahuan ada dugaan konspirasi untuk target="_blank">mengkorupsi dana desa T.A 2022, sebab program internet desa itu program DPMD kenapa dibayar menggunakan pemotongan dana desa," tuturnya.
{bbseparator}
Ia lalu meminta agar penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Karena menurutnya, internet desa adalah bagian dari mengisi kemerdekaan yang harus dijamin oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami meminta Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis DPMD dan Direktur PT. Ziva Pazia untuk atas dugaan kasus tersebut. karena ini telah melanggar ketentuan Tipikor," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Halmahe Tengah Rivani Abd. Radjak membantah dugaan tersebut.
"Yang jelas ini berita tidak benar, tidak ada instruksi PMD karena pekerjaan itu ada MoU baik MoU Pemda dengan mitra pihak ketiga maupun MoU Desa dengan mitra pihak ketiga," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pukul 09.07 WIT.
Dirinya menambahkan, jika ingin penjelasan yang lebih detail meminta awak media mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Halteng untuk sama-sama melihat dokumen MoU antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pihak Ketiga.
"Silahkan datang dan liat MoU di Dinas,
ada arsip di DPMD Halteng," pungkasnya.
(Iwan)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar