Mantan Kepala Kantor BPN Lebak Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengurusan Tanah

Senin, 27 Mei 2024 07:57 WITA

Card image

Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, usai penetapan tersangka AM, Jumat (21/10/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?


BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak, Dra. S alias MS, dan EHP dari pihak swasta.

Namun demikian, baru AM dan DER yang ditahan oleh Kejati Banten, sementara dua tersangka lain belum dilakukan penahanan.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum agar masalah menjadi lebih jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut, Sabtu (22/10/2022).

Ia kemudian menerangkan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat usai penetapan tersangka yang berlangsung, Kamis (20/10/2022).

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yaitu di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak di Jalan Jenderam Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya