Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Kertha Jaya Desa Besan
Rabu, 29 Mei 2024 09:50 WITA

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan, Kabupaten Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (20/10/2022). (Foto: Agung/mcwnews)
Males Baca?
KLUNGKUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan, Kabupaten Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai hakim Heriyanti, mengagendakan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede mengatakan, di persidangan JPU menghadirkan 5 orang saksi.
"Para saksi merupakan perangkat Desa dan Pengurus BUMDes Kertha Jaya Desa Besan," terangnya, Kamis (20/10/2022).
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, pengurus BUMDes Kertha Jaya Desa Besan tidak pernah membuat laporan keuangan yang dilaporkan ke Pemerintah Desa Besan.
Selain itu, terdakwa dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak melalui prosedur pemberian kredit/tanpa adanya Surat Perjanjian Kredit.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar