Jalani Persidangan, Terdakwa Korupsi BUMDes Kertha Jaya Desa Besan Akui Perbuatannya
Selasa, 28 Mei 2024 11:11 WITA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata, Jumat (14/10/2022). (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perkara korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) target="_blank">Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata.
Agenda sidang dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti bersama hakim anggota Soebekti dan hakim Nelson tersebut adalah pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam persidangan JPU semestinya menghadirkan 11 orang saksi namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung target="_blank">Shirley Manutede, Jumat (14/10/2022).
Saksi yang seluruhnya merupakan warga Desa Dawan menerangkan bahwa mereka mengajukan permohonan kredit di target="_blank">BUMDes.
Yang mana permohonan tersebut diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit.
Mendengar keterangan para saksi, terdakwa Komang Nindya Satnata menyatakan tidak keberatan, di mana perbuatannya mengakibatkan target="_blank">kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 662.327.183,00-.
"Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022, yakni pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," terang Kajari. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar