Kejari Klungkung Limpahkan Tersangka Korupsi BUMDes Kertha Jaya ke Pengadilan
Senin, 27 Mei 2024 08:50 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu, (28/9/2022), (Foto: Dok. Intel klungkung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, KLUNGKUNG - target="_blank">Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan/penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menetapkan I Komang Nindya Satnata sebagai tersangka.
"Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dilakukan hari ini," ucap Kepala target="_blank">Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kasi Intelijen Erfandy Kurnia Rachman, Rabu (28/9/2022).
Erfandy menerangkan, dalam penyidikan dan penyelidikan perkara tersebut, tersangka I Komang Nindya Satnata membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes.
Selain itu tersangka tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan tidak menyetorkan uang hasil usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
"Dana debitur malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," terang Kasi Intelijen.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan kurang lebih Rp662 juta.
Dikatakan, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar