Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Perkara
Rabu, 29 Mei 2024 03:11 WITA

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Perkara, Selasa (28/09/2022) (Foto : Dok MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri target="_blank">(Kejari) Denpasar memusnahkan 11 kilogram gram ganja yang merupakan barang bukti penanganan perkara dari bulan Januari 2022, sampai dengan bulan September 2022.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, Rabu (28/9/2022) di Denpasar.
Selain ganja, target="_blank">Kejari Denpasar juga memusnahkan barang bukti lain dari total 407 perkara seperti 278 perkara narkoba, 75 perkara orang, harta dan benda (oharda).
Kemudian 54 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum), serta satu perkara cukai.
Untuk barang bukti berupa uang palsu 90 lembar, sabu 8,13 gram, ekstasi 1437,81 gram, ganja 11.253,41 gram, narkotika lain 12,15 gram, obat-obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram, senjata tajam 20 buah dan handphone 216 buah.
"Pemusnahan bertujuan agar barang
bukti tersebut tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi," terangnya.
Dijelaskan, untuk narkotika dan psikotropika, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan senjata tajam dipotong dengan gerinda.
"Sedangkan barang bukti berupa alat komunikasi hingga botol minuman
keras dimusnahan menggunakan mesin penghancur," pungkasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar