Kejari Denpasar Pindahkan 8 Terdakwa Narkoba ke Lapastik Bangli
Selasa, 28 Mei 2024 11:52 WITA
8 tahanan ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat, (23/9/2022), (Foto: Intel Kejari Dps)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Bidang Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan delapan orang terdakwa kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, hal ini guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar).
"Pemindahan terhadap 8 tahanan ke Lapas Narkotika Bangli berlangsung hari ini," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
Di mana para tahanan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 8 orang terdakwa dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh personel dari Polresta Denpasar," tuturnya. (ag)
Komentar