Kejari Denpasar Pindahkan 8 Terdakwa Narkoba ke Lapastik Bangli
Selasa, 28 Mei 2024 11:52 WITA

8 tahanan ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat, (23/9/2022), (Foto: Intel Kejari Dps)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Bidang Umum target="_blank">Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan delapan orang terdakwa kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, hal ini guna melaksanakan putusan hakim target="_blank">Pengadilan Negeri (PN) Denpasar).
" target="_blank">Pemindahan terhadap 8 tahanan ke Lapas Narkotika Bangli berlangsung hari ini," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.
Di mana para tahanan dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 8 orang terdakwa dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh personel dari Polresta Denpasar," tuturnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar