Mantan Kepala Kantor BPN Lebak Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengurusan Tanah
Senin, 27 Mei 2024 14:57 WITA
Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, usai penetapan tersangka AM, Jumat (21/10/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak, Dra. S alias MS, dan EHP dari pihak swasta.
Namun demikian, baru AM dan DER yang ditahan oleh Kejati Banten, sementara dua tersangka lain belum dilakukan penahanan.
"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum agar masalah menjadi lebih jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut, Sabtu (22/10/2022).
Ia kemudian menerangkan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat usai penetapan tersangka yang berlangsung, Kamis (20/10/2022).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yaitu di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak di Jalan Jenderam Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
{bbseparator}
Kemudian rumah diduga sebagai kantor tersangka Dra. S alias MS, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, tim penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS.
Sedangkan penggeledahan di rumah tersangka Dra. S alias MS, tim penyidik menyita 29 bundel berupa dokumen.
Selain itu, tim penyidik Kejati Banten juga menyegel dua unit rumah yakni di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten milik tersangka AM.
Serta di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten milik Alia Fitri, adik AM.
(Agung Widodo)
Komentar