Kemplang Pajak, Direktur CV. Revan Jaya Diserahkan ke Kejari Badung
Rabu, 29 Mei 2024 10:15 WITA

Tersangka kasus penggelapan pajak saat di Kejari Badung, Rabu (18/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara perpajakan dengan tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menerangkan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Februari," terangnya, Rabu (18/1/2023).
Kata Imran, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ini diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatannya diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
{bbseparator}
"Tersangka sendiri merupakan Direktur CV. Revan Jaya selaku wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV, untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016," jelasnya.
Modus yang dilakukan adalah tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih," tutur Kajari Badung.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar