Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Perizinan Rumah Subsidi
Kamis, 20 Maret 2025 17:25 WITA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Tersangka berinisial IMK, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH, dalam keterangan pers pada Kamis (20/3/2025), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan tersangka.
“IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi dalam proses pengurusan izin seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
Tindakan pemerasan tersebut, lanjut Sabana, dilakukan dengan dalih membiayai kebutuhan pemerintahan. IMK meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, proses perizinan akan dipersulit atau dihentikan. “Dari hasil penyidikan, total uang yang telah dipungut tersangka mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Bali menegaskan bahwa penyidikan ini menjadi upaya serius untuk memperbaiki tata kelola perizinan, khususnya dalam program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini sendiri menjadi prioritas pemerintah, dengan pendanaan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bersumber dari BP Tapera.
“Rumah subsidi sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak boleh dihambat oleh praktik-praktik korupsi. Penyidikan ini diharapkan memberi efek jera serta mempercepat realisasi program perumahan pemerintah,” tegas Sabana.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar