Ketua KNPI Bali: RUU Jangan Bungkam Kebebasan Penyebaran Informasi
Rabu, 05 Juni 2024 02:08 WITA

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali, Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga. (Foto: dok. MCW).
Males Baca?DENPASAR - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali, Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran jangan sampai membungkam kebebasan dalam penyebaran informasi.
Menurutnya, jika RUU Penyiaran disahkan akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan informasi secara ekslusif.
"Terhadap peraturan ini, jangan sampai menjadikan negara kita yang sudah merdeka, seolah-olah mengembalikannya ke orde baru,kasian perjuangan mahasiswa terdahulu," ujar Indra kepada wartawan di Denpasar, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut ia menyebut, penyebaran informasi seharusnya menjadi milik semua orang, agar kedepannya masyarakat tidak terjebak dalam berita hoax.
"Di sini pun sangat penting informasi yang disuguhkan, karena bisa membuka mata masyarakat untuk tidak terjebak berita hoax atau berita kepentingan salah satu pihak," sambungnya.
Menurutnya para pengampu kebijakan jangan bersifat seenaknya setelah terpilih dengan menjerumuskan bangsa dengan aturan yang menyesatkan.
"Jangan setelah merasa enak dan punya power di era sekarang, ingin memgembalikan seperti dulu (Zaman Orde Baru), tapi dengan balutan yang terlihat cantik, padahal itu memaksakan kehendak. Jangan sampe ada Neo Orde Baru lah," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar