Kliennya sudah Bayar Lunas, Digesta Law Firm Keberatan Banner yang Dipasang Nengah Radi
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Banner yang dipasang pihak I Nengah Radi melalui kuasa hukumnya, Ni Made Sri Pupadi SE., SH., M.KN, (Foto: Dok.WS)
Males Baca?
DENPASAR - Bondan Bayu Tetuko, S.H., M.H dan Janaek Situmeang, S.H, selaku kuasa hukum Erick Wijaya merasa keberatan dengan adanya pemasangan banner yang dipasang I Nengah Radi melalui kuasa hukumnya, Ni Made Sri Pupadi SE., SH., M.KN.
Di mana banner tersebut berisi tulisan "Dilarang memasuki dan melakukan kegiatan apapun di tanah ini SHM NO. 5550 Desa Kerobokan Kelod luas 4.700 m2 atas nama I Nengah Radi, tanah ini masih dalam gugatan pidana dan perdata perkara nomor: 444 /PDT.G/2023 /PN,DPS".
"Bahwa 300 M2 dari tanah dengan nomor sertifikat dan nama pemilik tersebut di atas, telah dibeli dan dibayar lunas oleh klien kami Erick Wijaya," kata Bondan Bayu Tetuko dan Janaek Situmeang, Sabtu (13/5/2023).
Advokat pada Digesta Law Firm menerangkan bahwa pembelian tanah oleh kliennya Erick Wijaya, tentu saja telah dilakukan secara "sah".
Karena lanjutnya, subyek hukum dengan siapa kliennya melakukan pembelian dan pembayaran lunas adalah orang yang secara hukum berhak dan memenuhi syarat untuk menjual tanah tersebut kepada kliennya.
Serta telah dilalui dan dipenuhinya seluruh mekanisme dan syarat-syarat yang oleh hukum diharuskan, tanpa terkecuali dalam setiap tahapan proses transaksi jual beli tanah tersebut adalah bukti hukum yang tidak terbantahkan.
Baca juga:
KPK Segera Bawa Lukas Enembe ke Persidangan
Bahwa kliennya Erick Wijaya adalah pembeli yang secara hukum, etika dan moral harus dihormati dan dilindungi sebagai pembeli beriktikad baik.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar