KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto

Jumat, 21 Februari 2025 19:48 WITA

Card image

Kepala Departemen Sosmas PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, saat pimpin aksi di gedung KPK, Jumat (21/2/2025).

Males Baca?

JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak terjebak dalam konflik elite politik.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Aksi ini diikuti ratusan mahasiswa yang menyoroti pentingnya independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Kepala Departemen Sosial Masyarakat (Sosmas) KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto harus tetap objektif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus independen dan bebas dari konflik elite politik. Hal ini penting agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujar Ardi.

Menurutnya, jika KPK sampai terjebak dalam dinamika politik, maka proses penegakan hukum bisa terganggu. Ia menilai hal ini berisiko menghambat penyelesaian kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau politisi.

Ardi juga mengingatkan bahwa independensi KPK adalah faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Jika KPK dianggap tidak lagi netral, maka kredibilitasnya akan menurun, yang pada akhirnya bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tanpa independensi, KPK akan kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik, yang dapat merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto sebagai Tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikanpada 24 Desember 2024, sebelum akhirnya melakukan penahanan pada Kamis (20/2).

KMHDI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu dan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.

Reporter: Agus


Komentar

Berita Lainnya