Korban Investasi Bodong PT DOK Menanti Keadilan
Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sebanyak 387 korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menaruh harapan pada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa. Perkara ini terkait dengan kasus pidana trading ilegal yang dilakukan oleh PT DOK.
Sebelumnya, lima terdakwa yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, menolak dakwaan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus investasi bodong tersebut.
I Ketut Sudiarta Antara, perwakilan korban dari Banjar Dinas Payangan, Tabanan, mengungkapkan bahwa upaya somasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia berharap hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan oleh kelima terdakwa.
"Korban sesuai data valid di Polda Bali berjumlah 387 orang, dengan total kerugian mencapai Rp33 miliar lebih. Kami melapor berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang ditandatangani oleh kelima founder dan owner. Kami berharap selain owner, kelima founder juga diselidiki dan asetnya disita untuk mengembalikan kerugian kami," ujar Sudiarta kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/3/2024).
I Putu Oka Ardana, korban lainnya, mempertanyakan dalih kelima terdakwa yang mengaku sebagai karyawan. Menurutnya, mereka harus menunjukkan bukti konkret.
"Bagaimana pun mereka berkelit mengaku sebagai karyawan, tentu harus dibuktikan. Sepengetahuan kami, mereka berlima adalah pendiri. Justru sekarang ini, ketika mereka mengaku hanya sebagai pembantu, membuat semua investor tidak simpati," kata Ardana.
Widi Adnyana, korban lainnya, menimpali bahwa kelima terdakwalah yang mengajak Nyoman Tri Dana Yasa untuk bergabung.
"Awalnya Pak Komang (Nyoman Tri Dana Yasa) mengatakan 10 orang sudah cukup, sudah besar karena risikonya ditanggung bersama. Karena dibujuk, akhirnya Pak Komang bergabung dan membuat sistem yang namanya PT DOK," terang Adnyana.
Sistem yang digunakan PT DOK dalam penggalian dana ke masyarakat, menurut Adnyana, mirip dengan multi level marketing (MLM). Ia menegaskan bahwa sistem tersebut diprakarsai oleh para founder dan tentu dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum dijalankan.
"Sistem ini dibuat oleh mereka (founder) dan mereka katakan ini adalah sistem multi level marketing. Mereka sebelumnya punya pengalaman di bidang itu. Siapa pun yang memperkenalkan bisnis ini dapat 10 persen," ungkap Adnyana.
Wayan Karma, salah satu korban, mengaku bahwa sebelum bergabung di PT DOK, ia pernah diajak oleh terdakwa Ananda Santika di bisnis lain dengan sistem yang sama di FFC.
{bbseparator}
"Ikut PT DOK pas Covid, dipresentasikan oleh Pak Santika. Awalnya kita ikut di FFC, banyak yang kena di sana, saya Rp 300 juta di sana," terang Karma.
Sementara itu, dalam eksepsi yang diajukan oleh kelima terdakwa melalui Gendo Law Office, Adi Sumiarya selaku penasihat hukum menyatakan bahwa ide atau konsep trading tersebut berasal dari I Nyoman Tri Dana Yasa. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan para korban.
"Ketika presentasi, I Nyoman Tri Dana Yasa memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Keuntungannya berkisar antara 0% sampai 3%, dengan modal yang aman dan tidak ada risiko hilang. Beliau juga menegaskan bahwa apabila ada yang menemukan 1% risiko di investasi tersebut, maka akan diberikan imbalan Rp 10 juta dan bisa menjadi Rp 100 juta, serta modal bisa ditarik kapanpun. Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa, terdakwa dalam berkas terpisah," papar Adi.
Sidang kasus investasi bodong PT DOK masih akan berlanjut. Para korban berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mengembalikan kerugian yang mereka alami.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar