Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Apeng. Selian itu, Apeng juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kendati demikian, Apeng dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti. Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsidair 5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Dalam merumuskan amar putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena terdakwa Surya Darmadi sudah lanjut usia.

{bbseparator}

Kemudian, Apeng juga dinilai selalu bersikap sopan selama menjalani persidangan. Lantas, kata hakim, perusahaan milik Surya Darmadi juga telah menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah perkebunan.

"Serta membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp28 miliar," ujar Hakim Fahzal.

"Perkebunan terdakwa juga mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp215 miliar," sambungnya.

Sementara hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Surya Darmadi yakni, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma yang menyebabkan konflik.

"Terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat," ujar Hakim Fahzal.

Hakim meyakini bahwa putusan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan kewajiban untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi sudah sesuai dengan rasa keadilan. Hakim mengaku tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup terhadap Surya Darmadi.

"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis akan menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," beber Fahzal.

{bbseparator}

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Atas vonis tersebut, Surya Darmadi maupun tim Penasihat Hukumnya langsung menyatakan banding. Kendati demikian, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Juniver usai mendengarkan putusan hakim.

Hal senada juga diutarakan oleh Surya Darmadi. Kendati tidak terima dengan putusan majelis hakim, Surya tetap mengapresiasi. Surya berterima kasih atas putusan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucap Surya Darmadi.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya