Korupsi Dana APBD, 14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 15:22 WITA

Card image

Direskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Napitupulu (kiri) Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal (kanan), Jumat (17/6/2022). (Foto: Dy)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD 2018. 

Selain 14 anggota dewan, polisi juga menetapkan 3 orang staf DPRD Kabupaten Painai sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Fernando Sances Napitupulu mengatakan, dana yang ditilep para wakil rakyat ini mencapai Rp59 miliar.

"Dana Rp59 miliar tersebut merupakan dana peningkatan kapasitas kelembagaan yang bersumber dari APBD tahun 2018," terangnya, Jumat (17/6/2022).

Ia lantas menjelaskan kronologi, di mana setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang kas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta.

Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. 

Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif. 

"Jadi anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPR Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," tuturnya.

Ditambahkan, dari 25 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014-2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPR Paniai sebagai tersangka.

{bbseparator}

"Kita sudah tetapkan 14 tersangka karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor handphone mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Direskrimsus Kombes Napitupulu menerangkan, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Namu demikian lanjutnya, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut.

"Mereka belum ditahan karena kita mempertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Paniai," ujarnya bersama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal.

Dikatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dan pendekatan, ke 14 anggota DPRD ini kooperaktif selama dilakukan pemeriksaan.

Bahkan, dari ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan memberikan bantuan untuk mencari anggota DPR Paniai periode 2014-2019 tersebut.

"Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih upaya persuasif dengan pemanggilan, jika tidak kami terbitkan DPO," pungkasnya.

Informasi diperoleh, dari 25 anggota DPR Paniai periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang masih aktif menjadi anggota dewan ada 4 orang.

Caption: Dir Reskrimum Polda Pappua Kombes Pol. Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua. (dy)


Komentar

Berita Lainnya