Korupsi Dana TWP AD, Cori Wahyudi Mansyur Said Dituntut Belasan Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 09:42 WITA
Suasana sidang kasus korupsi dana TWP AD, Selasa (28/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020 Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said dituntut tinggi di persidangan.
Mansyur dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Sedangkan Wahyudi dituntut dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
"Penuntuk juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Baca juga:
Perusahaan Tak Ikut Tender Dimenangkan, Bobrok Pengadaan Alkes RS Mangusada Dibongkar di Persidangan
Selain itu, nenetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," kata Sumedana.
Editor: Ady
Komentar