Korupsi Dana TWP AD, Cori Wahyudi Mansyur Said Dituntut Belasan Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 09:42 WITA

Suasana sidang kasus korupsi dana TWP AD, Selasa (28/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020 Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said dituntut tinggi di persidangan.
Mansyur dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.
Sedangkan Wahyudi dituntut dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
"Penuntuk juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.
Selain itu, nenetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.
"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," kata Sumedana.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar