Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kamis, 06 Maret 2025 14:21 WITA

Card image

Mantan Mendag Tom Lembong Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Males Baca?

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya