Koster-Giri Bakal Gelar Upacara Mejaya-Jaya di Pura Besakih Jelang Pelantikan
Kamis, 30 Januari 2025 19:09 WITA

Gubernur Bali terpilih Wayan Koster. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?BADUNG - Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) bakal melaksanakan Upacara Mejaya-Jaya jelang pelantikan yang digelar pada 6 Februari mendatang.
Koster menerangkan Upacara Mejaya-Jaya akan dilaksanakan di Pura Besakih pada Senin (3/2/2025) mendatang. "Akan dilakukan acara Mejaya-Jaya di Pura Besakih tanggal 3 Februari," kata Koster di sela-sela perayaan Hari Arak Bali di GWK, Badung, Rabu (29/1/2025).
Selain upacara Mejaya-Jaya, Koster menyebut pihaknya tengah menyusun jadwal pertemuan dengan mantan rivalnya di Pilgub Bali Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS).
"Dan saatnya kita membangun semangat kebersamaan persatuan kesatuan kita di Bali agar kondusif untuk membangun Bali ke depan ya kita cintai bersama," tambah dia.
Lebih jauh, Koster mengaku tengah mempersiapkan diri mengikuti prosesi pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu kami sudah menyiapkan untuk kehadiran dalam pelantikan tanggal 6 Februari yang akan dilaksanakan di Istana Negara, di Jakarta," tandas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali tersebut.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar