KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati dan Wabup Mimika Hari Ini

Rabu, 29 Mei 2024 09:45 WITA

Card image

Logo KPK (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait penyidikan pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, hari ini. 

Keempat saksi tersebut yakni, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng; Wakil Bupati Mimika, Johannes Retob; serta dua pihak swasta, Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidan. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (20/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui apakah para saksi tersebut sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau belum. Pun demikian, apa yang ingin didalami penyidik KPK dari keterangan para saksi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.

Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Ali belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.

KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.

{bbseparator} 

Sejalan dengan penyidikan baru pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi Mile tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.

 

 

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya