Aliran Uang Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik

Rabu, 29 Mei 2024 09:28 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) diduga mengalir ke pramugari cantik, Tamara Anggraeny. Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Tamara Anggraeny.

Tamara dikonfirmasi penyidik KPK soal adanya dugaan aliran uang dari Lukas Enembe. Berdasarkan informasi yang didapat KPK, uang tersebut kemudian berubah bentuk menjadi aset oleh beberapa pihak lainnya. Belum diketahui aset yang diduga berasal dari uang haram Lukas Enembe tersebut.

"Tamara Anggraeny (Karyawan Swasta), saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

 

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya