KPK Angkut Uang Rp1 Miliar dari Gedung DPRD Jatim
Selasa, 28 Mei 2024 14:47 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Memberikan Perkembangan Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim, Kamis, (22/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan uang Rp1 miliar lebih dari Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim). Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
"Saat ini, tim KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur, diantaranya Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pernyataan resminya, Kamis (22/12/2022).
"Di tempat ini, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," imbuhnya.
Saat ini, kata Ali, pihaknya masih melakukan analisa lebih dalam terkait uang Rp1 miliar hingga dokumen tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan untuk barang bukti perkara ini.
"Analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK," bebernya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar