KPK Apresiasi Hakim atas 4 Putusan Praperadilan
Minggu, 26 Mei 2024 17:43 WITA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawnacara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang telah memutus 4 permohonan praperadilan.
Sebelumnya 4 permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terkait penghentian penyidikan mantan komisioner KPK, perkara kardus durian.
Kemudian penyidikan dugaan TPK pengadaan Gedung DPRD Marowali, serta penyidikan dugaan pengadaan benih bawang merah di NTT.
"Kami menghargai para pihak yang mengajukan pra peradilan atas proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, itu merupakan hal yang baik sebagai kontrol atas tugas dan kewenangan yang dimiliki KPK, sepanjang pengajuan permohonan praperadilan tersebut juga cukup beralasan menurut hukum.
Namun ditegaskan pula, seluruh proses penanganan perkara oleh KPK berlandaskan adanya kecukupan alat bukti yang dimiliki semata, serta juga dilakukan patuh pada hukum acara pidana yang berlaku.
"Karena pada prinsipnya semua kerja-kerja penindakan KPK tersebut, tentunya akan diuji keabsahannya di depan peradilan," tegasnya.
Editor;Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar