KPK Bakal Panggil Pihak-pihak yang Terlibat TPPU Rafael Alun

Senin, 27 Mei 2024 11:26 WITA

Card image

Mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, saat di Gedung KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/MCW(

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat ini, KPK masih menelisik para pihak yang terlibat TPPU Rafael.

"Jadi sampai saat ini kita terus mencari, siapa yang berhubungan dengan siapa. Seperti kemarin ada yang menjual ke RAT, kemudian ada bu GT, segala macem kita mintai keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Bia Mayapada Group Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Grace diperiksa karena Rafael pernah membeli rumah miliknya. Rumah tersebut kemudian disita KPK.

Sejauh ini, nilai TPPU Rafael Alun sudah hampir menembus angka Rp100 miliar. Aset pencucian uang Rafael Alun yang nilainya fantastis berasal dari properti. KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun tersebut.

"Karena properti juga di samping nilainya terus meningkat ya, properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya seperti itu. Lebih banyak di properti sebetulnya," ucapnya.

KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.

{bbseparator}

Rafael Alun Trisambodo (RAT) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya