KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:57 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. MA memerintahkan agar Eltinus Omaleng dihukum penjara selama dua tahun.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut. KPK bakal segera mengeksekusi putusan MA tersebut dengan melakukan hukuman pidana penjara terhadap Eltinus Omaleng setelah mendapat salinan lengkap putusan dari MA.
"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
KPK mengapresiasi putusan MA. Sebab, MA menerima kasasi yang dimohonkan tim Jaksa KPK. Dengan demikian, kata Ali, Eltinus Omaleng terbukti bersalah atas perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
"Sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali.
"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.
Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra. Adapun, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan pihak termohon yakni, Eltinus Omaleng.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar