KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 02:57 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. MA memerintahkan agar Eltinus Omaleng dihukum penjara selama dua tahun.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut. KPK bakal segera mengeksekusi putusan MA tersebut dengan melakukan hukuman pidana penjara terhadap Eltinus Omaleng setelah mendapat salinan lengkap putusan dari MA.
"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2024).
KPK mengapresiasi putusan MA. Sebab, MA menerima kasasi yang dimohonkan tim Jaksa KPK. Dengan demikian, kata Ali, Eltinus Omaleng terbukti bersalah atas perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
"Sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali.
"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut diputus pada Rabu (24/4/2024). Adapun, Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Prof DR Surya Jaya SH, MHum, dengan anggotanya yakni Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah.
Sementara, Panitera Pengganti yakni, Wendy Pratama Putra. Adapun, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari dengan pihak termohon yakni, Eltinus Omaleng.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar