KPK Bakal Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kecuali.....
Selasa, 03 September 2024 11:02 WITA
KPK menunda proses hukum Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah saat kontestasi Pilkada 2024.
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menunda proses hukum Calon Kepala Daerah (Cakada) atau Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada) saat kontestasi Pilkada 2024. Proses hukum cakada maupun cawakada bakal ditunda sampai tahapan Pilkada 2024 tuntas.
Tapi, KPK membuat pengecualian bagi cakada maupun cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran Pilkada 2024. KPK bakal tetap melanjutkan proses hukum terhadap cakada maupun cawakada yang sudah ditetapkan tersangka sebelum mendaftar di Pilkada 2024.
"Iya (bakal ditunda), kecuali, bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan. Selebihnya sama," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Baca juga:
Ketua KPK Buka Suara Kaesang Sewa Jet Pribadi: Ada Kaitannya Tidak dengan Jabatan Keluarganya?
Berdasarkan hasil penelusuran MCWNEWS, sedikitnya ada satu calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka di KPK. Cakada tersebut yakni, Karna Suswandi. Ia merupakan Bupati Situbondo petahana.
Karna Suswandi kembali mendaftarkan diri di Pilkada 2024 sebagai calon Bupati Situbondo. Padahal, saat ini dirinya tengah menyandang status tersangka KPK. KPK bakal melanjutkan proses hukum terhadap Karna Suswandi. Sebab, Karna Suswandi sudah ditetapkan tersangka sebelum ia mencalonkan sebagai Bupati Situbondo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyatakan lebih dulu bahwa bakal menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Reporter: Satrio
Komentar