KPK Beri 5 Rekomendasi saat Terima Audensi Satgas TPPU
Senin, 27 Mei 2024 13:46 WITA
Ketua KPK Firli Bahuri menerima audensi Satgas TPPU, Kamis (11/5/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) melakukan audensi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Audiensi dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam menentukan prioritas supervisi serta evaluasi penanganan dan penyelesaian TPPU.
Dalam pertemuan, poin-poin penting seperti pemetaan LHA/LHP, penentuan batas waktu dan lokus serta penyusunan laporan menjadi rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Satgas TPPU.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU ini.
Ia memaparkan, salah satu kewenangan lembaga KPK merujuk ke pasal 6 huruf D UU No. 19 Tahun 2019, yaitu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya, Kamis (11/5/2023).
Firli juga menambahkan, walau tak termasuk dalam keanggotaan Satgas TPPU, KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga untuk memberantas korupsi, termasuk dengan Satgas TPPU selama masa tugasnya hingga akhir tahun 2023.
Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.
Selain itu disampaikan pula bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti.
{bbseparator}
Audensi dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua. Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua. Audensi juga diikuti jajaran anggota.
Sebelumnya, Menko Polhukam telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja, serta tenaga ahli. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.
Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.
Tugasnya menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas.
Adapun tim pelaksana terdiri berbagai jabatan setingkat eselon 1 K/L. Tim ini bertugas untuk menentukan kasus yang akan diprioritaskan dan perlu disupervisi serta dievaluasi.
Selanjutnya, tim juga dapat memberi rekomendasi jika ada hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kewenangan dan tata laksana Satgas TPPU, KPK mendukung terlaksananya kerja sama dan kolaborasi. Hal ini dirasa perlu untuk mendukung sinergitas dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
Mengingat waktu kerja tidak begitu lama, yaitu sekitar 7 bulan, Firli berharap Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan 5 hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.
{bbseparator}
Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.
“Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain,” saran Firli.
Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kadaluarsa serta lokus. Selain itu perlu juga pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.
Editor: Ady
Komentar