KPK Berpeluang Panggil Kembali Menhub Budi Karya Sumadi
Rabu, 29 Mei 2024 07:37 WITA

Menhub Budi Karya Sumadi, saat keluar dari gedung KPklK bebera waktu lalu, (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil kembali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi Karya berpeluang dimintai kembali keterangannya di kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, ihwal pemanggilan kembali Budi Karya Sumadi tergantung kebutuhan penyidik. Sebab, saat ini KPK masih menganalisa keterangan para saksi di persidangan maupun penyidikan perkara ini.
"Masalah itu kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang analisisnya dibutuhkan keterangannya, ya pasti kami panggil kembali," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
"Tetapi kalau kemudian keterangannya ternyata ada pihak lain yang bisa membentuk sebuah fakta, ada keterlibatan pihak lain, ya saya kira kan sudah cukup," sambungnya.
Ali enggan menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan akan kembali memanggil Budi Karya. Sebab, Budi Karya telah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada Rabu (26/7/2023). KPK saat ini masih mengalisa seluruh keterangan yang disampaikan Budi Karya.
"Artinya proses penyidikannya masih terus berjalan untuk penerimanya, untuk pemberi kan sudah alam proses persidangan," tegas Ali.
Sekadar informasi, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi sempat mengungkapkan bahwa banyak kontraktor titipan dari Menhub Budi Karya Sumadi di proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.
Arahan adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menhub. Menurutnya, beberapa kontraktor titipan itu di antaranya untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," ucap Harno saat memberikan kesaksian.
{bbseparator}
KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu yakni, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar