KPK Blokir Rekening Bersaldo Rp76,2 Miliar, Diduga Milik Lukas
Rabu, 29 Mei 2024 04:01 WITA

Ketua KPK Firli Bahuri saat Menggelar Konpers Penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan upaya pemblokiran rekening yang diduga milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Rekening yang diblokir tersebut tercatat memiliki saldo sebesar Rp76,2 miliar.
" KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers terkait penahanan Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Rekening yang berisikan saldo puluhan miliar rupiah tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas Enembe . Sebab sebelumnya, KPK sempat menemukan adanya sejumlah transaksi keuangan yang janggal di rekening Lukas.
Selain melakukan pemblokiran, KPK juga telah menyita sejumlah aset berharga milik Lukas Enembe senilai Rp4,5 miliar. Adapun, aset berharga milik Lukas tersebut, di antaranya adalah emas batangan hingga kendaraan mewah.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," jelasnya.
KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.
Adapun Lukas telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
{bbseparator}
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar