KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe
Senin, 27 Mei 2024 10:32 WITA
Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Yulce Wenda terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Untuk diketahui, Yulce Wenda merupakan istri Lukas Enembe.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).
KPK menekankan pemblokiran rekening Yulce Wenda karena diduga berkaitan dengan perkara Lukas. KPK menepis pemblokiran rekening Yulce karena ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan pada Rabu (5/10/2022).
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," jelas Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, soal mangkirnya para saksi, KPK akan segera menjadwalkan panggilan yang kedua kalinya. Tapi, sambungnya, jika para saksi mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE," bebernya.
{bbseparator}
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)
Komentar