KPK Bocorkan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Rp46,8 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 08:00 WITA

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Usai Diperiksa KPK, Rabu (31/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebesar Rp46,8 miliar. Hal itu sehubungan telah dirampungkannya surat dakwaan untuk Lukas Enembe.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan demikian, Lukas akan segera menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 Miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," imbuhnya.
Sejalan dengan pelimpahan surat dakwaan dan berkas penyidikan tersebut, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK tinggal menunggu sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ucapnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar