KPK Bocorkan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Rp46,8 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 08:00 WITA
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Usai Diperiksa KPK, Rabu (31/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebesar Rp46,8 miliar. Hal itu sehubungan telah dirampungkannya surat dakwaan untuk Lukas Enembe.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan demikian, Lukas akan segera menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
"Hari ini (31/5) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46, 8 Miliar yang diterima Terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," imbuhnya.
Sejalan dengan pelimpahan surat dakwaan dan berkas penyidikan tersebut, maka status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK tinggal menunggu sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ucapnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar