KPK Cecar Bupati Toraja Utara soal Orang Kepercayaan Eltinus Omaleng

Rabu, 29 Mei 2024 00:21 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Basaang di KPK, Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa target="_blank">Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Ia diperiksa untuk penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Penyidik target="_blank">KPK mencecar target="_blank">Yohanis Bassang soal penunjukkan Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) untuk mengerjakan proyek target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32. Marthen Sawy diduga merupakan orang kepercayaan Eltinus Omaleng.

"Yohanis Bassang ( target="_blank">Bupati Toraja Utara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan Tsk MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Tsk EO dalam pengerjaan proyek pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022).

Sekadar informasi, target="_blank">KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, target="_blank">Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

target="_blank">Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. target="_blank">Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga target="_blank">tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

{bbseparator}

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya