KPK Usut Korupsi Bupati Mimika Lewat Petani
Selasa, 28 Mei 2024 16:43 WITA
Tersangka Eltinus Omaleng saat digiring petugas KPK, (Foto: Dok. KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang petani terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua, hari ini.
Petani tersebut yakni, Antin Yolemal. Keterangan Antin Yolemal dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Namun, belum diketahui secara spesifik apa saja yang bakal dikonfirmasi KPK kepada Antin.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Antin Yolemal (Petani)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).
Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Baca juga:
KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Gereja Kingmi Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Dapat Rp4,4 Miliar
Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.
Komentar