KPK Cecar Karyawan Pertamina soal Tahapan Jual Beli Gas Alam Cair
Selasa, 28 Mei 2024 18:36 WITA
Foto: Gedung KPK
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa salah satu Karyawan PT Pertamina, Bayu Satria Irawan, pada Kamis, 7 Juli 2022, kemarin. Bayu dicecar penyidik soal tekhnis tahapan jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021.
"Bayu Satria Irawan (Karyawan BUMN), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali.
KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (ads)
Komentar