KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Soal Pencairan Dana Tukin
Rabu, 29 Mei 2024 10:00 WITA
Plh Dirjen Minerba M Idris Froyote Sihite Mengenakan Batik Lengan Pendek Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Selasa (4/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M Idris Froyote Sihite soal pemberian hingga pencairan dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Selain itu, Idris juga ditelisik soal aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.
Pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut didalami penyidik kepada Idris Sihite pada Senin (3/4/2023), kemarin. KPK menduga Idris Sihite mengetahui proses pemberian dan pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).
"Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sementara itu, Idris Sihite mengakui bahwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait korupsi penyaluran dana tukin di Kementerian ESDM. Ia telah menjelaskan kepada penyidik berkaitan dengan penyaluran hingga pencairan dana tukin Kementerian ESDM.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," kata Idris usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023), malam.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Berita Lainnya
Warga Minta Program P2TIM Bintuni Dihentikan Sementara dan Dievaluasi Menyeluruh
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Telan Anggaran Rp1,2 Triliun, Proyek Pelabuhan Perikanan Pengambengan Dimulai Akhir Tahun
Bioteknologi Ramah Lingkungan Jadi Kunci Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
BPK Tak Audit Pengelolaan Dana P2TIM: Ada Apa?
GWK Akhirnya Bongkar Tembok Pembatas Usai Bertemu Koster-Adi Arnawa
KPK Cecar Arief Rinaldi Anak Gubernur Kalbar soal Aliran Dana
Jumat Ini Sidang Perdana Gugatan MAKI terhadap KPK Terkait Bobby Nasution
KPK Panggil Politikus Golkar Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan, Terkait Kasus Apa?
Dewas Periksa Dua Penyidik terkait Bobby Nasution, Begini Respons KPK
Dewas Periksa Dua Penyidik KPK terkait Bobby Nasution Hari Ini
KPK Gelar Hakordia 2025 di Yogyakarta, Usung Tema 'Satukan Aksi, Basmi Korupsi'

Komentar