KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Soal Pencairan Dana Tukin
Rabu, 29 Mei 2024 10:00 WITA

Plh Dirjen Minerba M Idris Froyote Sihite Mengenakan Batik Lengan Pendek Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Selasa (4/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M Idris Froyote Sihite soal pemberian hingga pencairan dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Selain itu, Idris juga ditelisik soal aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.
Pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM tersebut didalami penyidik kepada Idris Sihite pada Senin (3/4/2023), kemarin. KPK menduga Idris Sihite mengetahui proses pemberian dan pencairan hingga aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/4/2023).
"Selain itu di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Sementara itu, Idris Sihite mengakui bahwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait korupsi penyaluran dana tukin di Kementerian ESDM. Ia telah menjelaskan kepada penyidik berkaitan dengan penyaluran hingga pencairan dana tukin Kementerian ESDM.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," kata Idris usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023), malam.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK dikabarkan juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar