KPK Cecar Wakil Ketua MPR soal Dana dari Kemenkop ke LPDB-KUMKM Jabar
Senin, 27 Mei 2024 09:47 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (4/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, Rabu (4/1/2023). Syarief Hasan dicecar KPK soal alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD (Kemas Danial)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).
Syarief Hasan diduga mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Selain soal teknis alokasi, Politikus Demokrat tersebut juga dicecar soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
"Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," terang Ali Fikri.
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Syarief Hasan mengaku telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku dikonfirmasi oleh KPKdalam kapasitasnya ketika masih menjabat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," ujar Syarief Hasan saat dikonfirmasi.
Syarief Hasan berharap apa yang dilakukan saat ini dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan. "Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
{bbseparator}
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.I
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar