KPK Cegah Pejabat Telkom dan PT PCS Pergi ke Luar Negeri terkait Kasus Pertamina

Rabu, 19 Februari 2025 11:04 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina.

"Benar dari tiga pihak yang telah ditetapkan dua orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan 1 orang swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni pegawai Telkom berinsial DR dan W serta pihak swasta yakni Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar. KPK mencegah ketiga orang tersebut untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, Tessa masih enggan membeberkan identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri. KPK baru akan mengumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina oleh PT Telkom. 

"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina. Tapi untuk materinya belum bisa dishare," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara terang benderang identitas ketiga tersangka tersebut. KPK baru akan mengumumkan detail tersangka serta konstruksi setelah adanya upaya paksa penahanan.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina oleh PT Telkom. Mereka yakni, Direktur Utama PT Telkommetra periode tahun 2016-2019, Otong Iip.

Kemudian, GM Procurement PT PINS INDONESIA Periode Tahun 2017-2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode tahun 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode tahun 2018-2023, Saleh; dan EGM Information Technology PT Telkom, Sihmirmo Adi.

Lantas, Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk, Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza; serta Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.

"Saksi hadir semua, para saksi didalami terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing saksi tersebut dalam proses pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis (30/1/2025).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya