KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 29 Mei 2024 00:24 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bepergian ke luar negeri. Satu orang tersebut yakni, Pengusaha Hanan Supangkat.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hanan Supangkat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Hanan Supangkat dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama endam bulan ke depan.
"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," jelas Ali.
Ali menjelaskan alasan pihaknya mencegah satu orang yang masih berstatus saksi tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kata Ali, saksi tersebut diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
"Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah Hanan Supangkat di Taman Kebon Jeruk Blok J - XII / 2, RT 003, RW 002, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (8/3/2024), malam.
Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan TPPU tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya, uang belasan miliar terdiri dari rupiah dan valuta asing (valas).
KPK belakangan ini memang sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, lewat Hanan Supangkat. Hanan sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, (1/3/2024).
{bbseparator}
Saat itu, Hanan dicecar oleh tim penyidik KPK ihwal adanya komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hanan dan SYL diduga pernah berkomunikasi soal proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ucap Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar