KPK Endus Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA ke Penyanyi Windy Idol
Rabu, 29 Mei 2024 07:36 WITA

Penyanyi Windy Idol Usai Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Selasa (30/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang mengalir ke seorang penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary. Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi KPK ke Windy Idol pada Senin (29/5/2023).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," sambungnya.
Windy Idol diduga menerima aliran uang dari tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Windy pernah bekerja di perusahaan yang didirikan oleh Hasbi Hasan, PT Athena Jaya Produksi (AJP). Berdasarkan hasil penelusuran, Windy pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT AJP.
Usai diperiksa KPK sebagai saksi, Windy mengakui Hasbi Hasan memang pernah mendirikan perusahaan rekaman, T Athena Jaya Produksi (AJP). Namun, Windy menepis terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ia juga berdalih menerima aliran pencucian uang Hasbi Hasan.
"Yang pasti saya sama sekali sedikit pun 1 persen nggak ada terkait dengan kasus ini," ungkap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikamn di Athena Jaya, sempat kenal," sambungnya.
Selain Windy Idol, KPK juga memeriksa dua staf Hasbi Hasan pada Senin kemarin. Keduanya dikonfirmasi soal pertemuan antara mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dadan diduga kerap menemui Hasbi Hasan di ruangan Sekretariat MA.
"Tri mulyani & lilis suryani: (staf HH) didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA. Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru. Keduanya diduga pernah kongkalikong terkait pengurusan perkara di MA. Namun, KPK hingga kini belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar