KPK Endus Penyamaran Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Senin, 27 Mei 2024 11:27 WITA

Card image

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek Usai Diperiksa KPK soal Aset hingga Asal Usul Penghasilan Suaminya, Rabu (5/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya