KPK Endus Penyamaran Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Senin, 27 Mei 2024 11:27 WITA

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek Usai Diperiksa KPK soal Aset hingga Asal Usul Penghasilan Suaminya, Rabu (5/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menyamarkan aset mewahnya dengan menggunakan identitas orang lain. Dugaan itu sedang diselidiki tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik mendalami penyamaran aset mewah tersebut lewat istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7/2023). Selain dugaan penyamaran aset, penyidik juga mengorek keterangan Ernie Meike Torondek soal asal-usul penghasilan Rafael Alun.
"Ernie Meike Torondek (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan Tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/7/2023).
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.
KPK juga mengantongi informasi bahwa Rafael Alun menginvestasikan hartanya ke beberapa perusahaan. Informasi itu kemudian dilacak lewat empat pengusaha yakni, Anak Agung Ngurah Mahendra; Happy Hermawati; Shielfy; dan Aulia Bismar.
"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," ungkap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
{bbseparator}
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar